Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pedoman dalam penggunaan KKPD.
Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran. Administrator KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan kepala daerah melaksanakan administrasi penggunaan KKPD.
KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan:
- kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas
- transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan
- keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud
- efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cashefisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP
- akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) memiliki beberapa manfaat yang signifikan:
Efisiensi Biaya Administrasi
KKPD mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa melalui e-payment, mengurangi biaya administrasi yang terkait dengan transaksi tunai.
Transparansi dan Akuntabilitas
Penggunaan KKPD membantu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fleksibilitas Belanja
KKPD memungkinkan jangkauan belanja yang lebih luas dan efisien.
Tertarik mempelajari materi tersebut lebih lanjut? Hubungi kami segera!